Cari Blog Ini

Minggu, 29 Mei 2011

Upaya Yang Perlu Dilakukan Bangsa Indonesia Untuk Mengatasi Gerakan Radikalisme Agama

BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Pudarnya Ideologi Pancasila di Era Reformasi

Sebuah negara bangsa membutuhkan landasan filosofis. Atas dasar itu, disusunlah visi, misi, dan tujuan negara. Tanpa itu, negara bergerak seperti layangan putus, tanpa pedoman.
Dalam perspektif negara bangsa, ada empat paradigma fungsi (function paradigm) yang harus terus dilaksanakan oleh masyarakat bersangkutan agar dapat hidup dan berkembang, kerangka sistemiknya termanifestasikan (terkristalisasi) dalam Pancasila yang merupakan landasan filosofis bangsa Indonesia.
Pertama, pattern maintenance, kemampuan memelihara sistem nilai budaya yang dianut karena budaya adalah endapan perilaku manusia. Budaya masyarakat itu akan berubah karena terjadi transformasi nilai dari masyarakat terdahulu ke masyarakat kemudian, tetapi dengan tetap memelihara nilai-nilai yang dianggapnya luhur, karena tanpa hal itu akan terbentuk masyarakat baru yang lain.
Kedua, kemampuan masyarakat beradaptasi dengan dunia yang berubah dengan cepat. Sejarah membuktikan banyak peradaban masyarakat yang telah hilang karena tidak mampu beradaptasi dengan perubahan dunia. Masyarakat yang mampu menyesuaikan diri dengan perubahan serta memanfaatkan peluang yang timbul akan unggul.
Ketiga, adanya fungsi integrasi dari unsur-unsur masyarakat yang beragam secara terus-menerus sehingga terbentuk kekuatan sentripetal yang kian menyatukan masyarakat itu.
Keempat, masyarakat perlu memiliki goal attainment atau tujuan bersama yang dari masa ke masa bertransformasi karena terus diperbaiki oleh dinamika masyarakatnya dan oleh para pemimpinnya.

Akhir-akhir ini, terasa pamor Pancasila sedang menurun. Pancasila juga dapat dipandang sebagai ideologi negara kebangsaan Indonesia. Mustafa Rejai dalam buku Political Ideologies menyatakan, ideologi itu tidak pernah mati, yang terjadi adalah emergence (kemunculan), decline (kemunduran), dan resurgence of ideologies (kebangkitan kembali suatu ideologi). Tampaknya, sejak awal reformasi hingga saat ini sedang terjadi declining (kemunduran) pamor ideologi Pancasila seiring meningkatnya liberalisasi dan demokratisasi dunia.

3.2 Era Reformasi saat ini sebagai era liberalisasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan kehidupan lama dengan tatanan kehidupan yang baru dan secara hukum menuju ke arah perbaikan. Gerakan reformasi, merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Era reformasi di zaman sekarang ini sering disebut era kebebasan. Era kebebasan yang saat ini terjadi adalah era kebebasan yang tidak terarah. Hal ini menyebabkan munculnya gerakan radikalisme atas nama agama.

3.3Penyebab terjadinya radikalisme
Istilah radikalisme berasal dari radix yang berarti akar, dan pengertian ini dekat dengan fundamental yang berarti dasar. Dengan demikian, radikalisme berhubungan dengan cita-cita yang diperjuangkan, dan melihat persoalan sampai ke akar-akarnya dan kembali ke asas atau dasar dari suatu ajaran dalam hal ini ajaran agama.
Ada beberapa penyebab munculnya radikalisme dalam bidang agama, antara lain:
a. pemahaman yang keliru atau sempit tentang ajaran agama yang dianut.
b. ketidak adilan sosial.
c. kemiskinan.
d. dendam politik dengan menjadikan agama sebagai suatu motivasi untuk membenarkan tindakannya
e. kesenjangan sosial atau iri hati atas keberhasilan orang lain.
Munculnya kelompok-kelompok radikal saat ini akibat dari perkembangan sosio-politik yang membuat termarginalisasi dan kemudian mengalami kekecewaan. Namun hal ini bukan satu-satunya faktor, masih ada faktor-faktor lainnya diantaranya kesenjangan ekonomi dan ketidakmampuan sebagian anggota masyarakat untuk memahami perubahan yang demikian cepat terjadi.
Maraknya aksi kekerasan, mulai dari aksi bom buku, rencana pengeboman di Serpong, kasus cuci otak yang memanfaatkan kalangan kampus hingga kekerasan terhadap kelompok keyakinan lain mengarah pada kerusakan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.
Gejala radikalisme di dunia islam bukan fenomena yang datang tiba-tiba. Ia lahir dalam situasi politik, ekonomi, dan sosial budaya yang oleh pendukung gerakan islam radikal dianggap sangat memojokkan umat islam. Mereka merasa aspirasi mereka tidak terakomodasi dengan baik karena sistem politik yang dikembangkan adalah sistem kafir yang dengan sendirinya lebih memihak kalangan nasionalis sekuler ketimbang umat islam itu sendiri. Misalnya masalah Israel yang mendatangkan dukungan tanpa syarat dari Amerika Serikat bagi Israel menciptakan beban emosional dan historis yang begitu berat bagi dunia muslim.

3.4Gerakan Islam Radikal di Indonesia
Sejak awal kelahirannya, sikap Orde Baru terhadap umat Islam mengikuti pola kebijakan yang diterapkan oleh Belanda yaitu bersikap toleran dan bersahabat terhadap Islam sebagai kelompok sosial dan keagamaan. Namun sikap ini berubah menjadi keras dan tegas ketika Islam mulai memperlihatkan tanda-tanda sebagai kekuatan politik yang menentang kehendak penguasa. Itulah sebabnya, orde baru dengan cerdik mengantisipasinya dengan cara menumpas habis segala bentuk kelompok islam sebagai kekuatan politik yang menentang penguasa, baik dengan cara represif (diciduk, diadili, dan dipenjarakan) maupun dengan cara hegemoni melalui stigmasi yang dianggap akan menggantikan Pancasila dengan ideologi lain dalam hal ini Islam.
Benang merah itu antara lain adalah pemahaman yang sangat literal terhadap ajaran islam, keyakinan yang kuat bahwa islam adalah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan berbagai krisis di negeri ini, perjuangan yang tak kenal lelah menegakkan syariat islam, resistensi terhadap kelompok yang berbeda pemahaman dan keyakinan, serta penolakan dan kebencian yang nyaris tanpa cadangan terhadap segala sesuatu yang berbau Barat. Kekerasan ini tak hanya dalam arti fisik, tetapi juga kekerasan wacana yang terekspresi melalui kecenderungan mereka yang mudah mengeluarkan fatwa murtad, kafir, syirik, dan semacamnya kepada sesama.

3.5Upaya Pemerintah menghadapi tindakan radikalisme agama
Munculnya gerakan radikalisme, baik melalui terorisme maupun jaringan Islam radikal misalnya Negara Islam Indonesia (NII) yang marak terjadi akhir-akhir ini, berarti tindakan pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut belum cukup. Namun bukan berarti juga pemerintah dapat langsung mematikan pikiran yang berbeda. NII sebagai sebuah pemikiran yang tidak bisa diadili. Mereka bisa diadili jika melakukan penipuan, penculikan, atau jika mendeklarasikan diri sebagai negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini pemerintah mengalami kesulitan mengatasi penyebaran jaringan NII karena tidak ada undang-undang yang bisa dijadikan landasan untuk mengendalikan gerakan ini sejak dini. Bahkan saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamaan Nasional dan RUU Intelijen untuk meredam gerakan-gerakan radikal seperti jaringan NII. Akan tetapi timbul pro-kontra di kalangan masyarakat karena banyak lembaga swadaya masyarakat yang tidak setuju adanya RUU itu.
Meski belum ada UU yang menjadi dasar mengatasi gerakan radikal, namun pemerintah saat ini tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangan jaringan ini. Bukti cara bangsa Indonesia ataupun pemerintah menghadapi persoalan ini diantaranya yaitu:
1.Gubernur dan wakil gubernul Jawa Timur sudah bekerjasama dengan polri untuk meniadakan persebaran jaringan ideologi ini. Mengingat bahwa Jatim saat ini menjadi sarang bagi penyebaran jaringan ini.
2.Gubernur Jawa Barat telah melakukan pendeteksian dini pada penyebaran jaringan NII dan mengingatkan bahwa radikalisme agama seperti jaringan NII ini mengancam keutuhan negara. Meski hanya di dukung pengikut yang sedikit, namun paham itu telah banyak menimbulkan keonaran.
3.Bahkan menteri agama telah meminta kepada pimpinan Universitas untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan mahasiswa menyususl maraknya penyusupan paham radikal di kampus. Mahasiswa harus di arahkan untuk mengembangkan organisasi yang jelas akar ideologi dan sejarahnya.
Selain itu upaya pemerintah untuk mengatasi aksi-aksi teroris saat ini yaitu dengan menangkap dan menembak mati kelompok teroris di berbagai tempat di Indonesia. Upaya pemerintah tersebut sudah tepat namun belum mendapatkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu pemerintah perlu memegang peran penting untuk mengatasi persoalan ini, yaitu dengan:
a)Memperhatikan sistem penafsiran kitab suci setiap agama, dan menyosialisasikan penafsiran kitab suci yang lebih kontekstual tanpa harus menurunkan nilai utama agama karena permasalahan radikalisme agama adalah dimulai dengan bagaimana teks ditafsirkan dalam konteks kekinian. Bila teks kitab suci dimaknai secara literal, maka tidak heran radikalisme tidak akan pernah bisa dikurangi.
b)Mengadakan dialog yang lebih jujur dengan kelompok yang radikal. Selama ini yang terjadi hanya mengadakan dialog antara mereka yang moderat (kristen dan NU misalnya). Dialog dengan kelompok ini akan membuat terjadi pemahaman walaupun jalan ini tidak selancar kalau berdialog dengan kelompok moderat.
c)Masalah kemiskinan dan ketidakadilan yang harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah. Hal yang mendasar yang menyebabkan suburnya tindakan radikal yaitu kemiskinan dan ketidakadilan. Maka kewajiban pemerintah untuk menjadikan kemiskinan sebagai hal utama dalam strategi pemerintah ke depan. Pemberantasan kemiskinan bukan hanya menjadi tugas pemerintah namun juga menjadi tugas kita bersama.

























BAB IV
PENUTUP

4.1Kesimpulan
Gerakan reformasi, merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Era reformasi di zaman sekarang ini sering disebut era kebebasan. Era kebebasan yang saat ini terjadi adalah era kebebasan yang tidak terarah. Hal ini menyebabkan munculnya gerakan radikalisme atas nama agama. Di era ini pula pamor Pancasila sebagai suatu ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia memudar.
Gerakan radikalisme disebabkan oleh:
a. pemahaman yang keliru atau sempit tentang ajaran agama yang dianut.
b. ketidak adilan sosial.
c. kemiskinan.
d. dendam politik dengan menjadikan agama sebagai suatu motivasi untuk
membenarkan tindakannya
e. kesenjangan sosial atau iri hati atas keberhasilan orang lain.
Upaya yang harus dilakukan Pemerintah dan kita bersama yaitu:
1.Memperhatikan sistem penafsiran kitab suci setiap agama, dan menyosialisasikan penafsiran kitab suci yang lebih kontekstual tanpa harus menurunkan nilai utama agama karena permasalahan radikalisme agama adalah dimulai dengan bagaimana teks ditafsirkan dalam konteks kekinian. Bila teks kitab suci dimaknai secara literal, maka tidak heran radikalisme tidak akan pernah bisa dikurangi.
2.Mengadakan dialog yang lebih jujur dengan kelompok yang radikal. Selama ini yang terjadi hanya mengadakan dialog antara mereka yang moderat (kristen dan NU misalnya). Dialog dengan kelompok ini akan membuat terjadi pemahaman walaupun jalan ini tidak selancar kalau berdialog dengan kelompok moderat.

3.Masalah kemiskinan dan ketidakadilan yang harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah. Hal yang mendasar yang menyebabkan suburnya tindakan radikal yaitu kemiskinan dan ketidakadilan. Maka kewajiban pemerintah untuk menjadikan kemiskinan sebagai hal utama dalam strategi pemerintah ke depan.

4.2Saran
Gerakan radikalisme saat ini hanya dapat diatasi oleh kita bersama, karena masalah ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah melainkan juga menjadi tugas kita bersama.



















DAFTAR PUSTAKA


Hasoloan, Jimmy. 2008. Pancasila. Cirebon: Swagati Press
Kurniawan, Aditya Dwi. Pancasila Sebagai Falsafah Bangsa [online]. 2009. Available at: www.cudit.wordpress.com. [cited: 10 Mei 2011]
Husodo, Siswono. Pancasila dan Keberlanjutan NKRI [online]. 2007. Available at: http://adimarhaen.multiply.com/journal/item/83. [cited:10 Mei 2011]
Jack, Andi. Perkembangan Politik dan Ekonomi Pada Era Reformasi [online]. 2009. Available at: www.sejarahreformasiindonesia.blogspot.com. [cited:14 Mei 2011]
Ronda, Daniel. Radikalisme Agama [online]. 2010. Available at: www.kompas.com. [cited: 14 Mei 2011]
Wahyono. 2011. Buku Materi Pokok Pendidikan Pancasila. Jayapura: ______
Wibowo, Yuki. Politik Radikalisme [online]. 2010. Available at: www.gunadarma.ac.id. [cited: 14 Mei 2011]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar